Saturday, May 3, 2014

Apa itu BPJS dan Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Peserta BPJS?

Sahabat, seperti kita ketahui bersama sejak 1 Januari 2014 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan sejak saat itu juga PT. Askes telah bertransformasi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Walaupun sudah diberlalukan sejak 1 Januari 2014, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami apa itu JKN, BPJS dan bagaimana kepesertaanya. Tulisan berikut semoga bisa sedikit membantu untuk lebih memahami apa itu JKN dan BPJS.

JKN merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan Program pelayanan kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi. Seluruh warga negara Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa yang akan datang..
Untuk rakyat miskin tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin ditanggung kesehatannya oleh pemerintah sebagai peserta  PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 
Jadi perbedaan JKN dan BPJS adalah JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya. Kinerjanya BPJS akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Bagaimana dengan kepesertaan BPJS?
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan         penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : 
             -Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
       -Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

Besarnya Iuran Peserta

Iuran peserta BPJS dibagi menjadi:
Untuk golongan rakyat miskin, iuran akan dibayar oleh Pemerintah.
Untuk peserta Penerima Upah, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan dipotong langsung dari gaji yang diterimanya.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran dibayar oleh peserta yang bersangkutan. Untuk peserta perorangan ini, besar iuran  sudah ditetapkan sbb:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Cara Mendaftar atau Mendapatkan Kartu BPJS
Untuk mendapatkan kartu BPJS atau mendaftar sebagai peserta BPJS, Anda datang saja ke kantor BPJS (dulu ASKES) terdekat dengan membawa identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga) dan pas foto. Kemudian di kantor BPJS nanti Anda akan diminta untuk:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Setelah mengisi formulir, nanti Anda akan diberikan virtual account atau kode Bank untuk membayar premi pertama anda. Bank yang ditunjuk saat ini yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
3.Mendapat kartu BPJS yang berlaku di seluruh Indonesia.

Semoga informasi singkat ini bisa membantu sahabat-sahabat semua yang masih bingung dengan JKN dan BPJS. Di lain kesempatan semoga saya bisa share lagi tentang alur pelayanan kesehatan peserta BPJS di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang lain.



About Author

Karseno Seno
Karseno Seno

Author & Editor

Hanya orang biasa yang ingin berbagi.

0 comments:

Post a Comment